
Formulir 1721 A1 adalah bukti pemotongan pajak yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai/pensiunan. Formulir tersebut wajib diberikan oleh pemotong pajak/bendahara instansi terkait dan akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang menerima penghasilan.
Pada dasarnya, formulir bukti potong untuk karyawan terbagi menjadi dua, yakni formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2. Bedanya, jika formulir 1721 A1 diserahkan kepada karyawan/pegawai dengan kriteria di atas, formulir 1721 A2 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), dan/atau pensiunannya.
Bukti potong atau formulir 1721 A1 dan 1721 A2 merupakan dokumen berharga bagi setiap wajib pajak. Fungsi dari formulir 1721 A1 adalah sebagai kredit pajak, dapat juga digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja.
Biasanya, bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Fungsinya adalah sebagai proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan.
Lalu, jika pekerja tidak menerima bukti potong dari pemberi kerja, pekerja bisa memintanya langsung kepada bagian keuangan perusahaan yang menaunginya. Selain itu, jika Anda memiliki penghasilan lainnya yang masuk dalam kategori kena pajak, maka Anda juga berhak meminta bukti potong tersebut.
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, formulir 1721 A1 harus dibuat oleh pemberi kerja, kemudian diberikan kepada karyawan/pegawai sebelum akhir periode pelaporan pajak.
Misalnya, pada periode penerimaan penghasilan Januari-Desember, maka bukti potong PPh pasal 21, formulir 1721 A1 tersebut diberikan pada minggu akhir Desember atau paling telat pada Januari Tahun berikutnya.
Begitu pun jika periode penerimaan penghasilan kurang dari 1 tahun. Misalnya, periode penerimaan penghasilan Januari-Juni, maka bukti pemotongan PPh pasal 21 formulir 1721 A1 diberikan pada akhir Juni atau pada Juli.
Formulir 1721 A1 atau bukti pemotongan PPh 21 bisa digunakan untuk pegawai baik yang masih aktif atau sudah pensiun dengan ketentuan tertentu.
Berikut ini ketentuan penggunaan bukti potong PPh pasal 21 formulir 1721 A1:
Formulir Bukti Pemotongan PPh pasal 21 formulir 1721 A1 digunakan sebagai bukti pemotongan PPh pasal 21 bagi pegawai swasta, yakni:
Penghasilan bagi pegawai tetap.
Penghasilan bagi penerima pensiun berkala.
Penghasilan bagi penerima tunjangan hari tua berkala.
Penghasilan bagi penerima jaminan hari tua berkala.
Jumlah Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721 A1 dibuat oleh pemotong pajak sebanyak 2 lembar untuk:
Lembar 1: Diberikan kepada pegawai sebagai dasar palporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,
Lembar 2: Diberikan kepada pemotong pajak
Formulir Bukti Pemotongan PPh pasal 21 tidak harus dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26.
Sedangkan, untuk proses pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 formulir 1721 A1 sebagai berikut:
Pada dasarnya, ketentuan mengenai proses pembuatan bukti potong di atas tidak hanya berlaku untuk formulir 1721 A1 saja, melainkan berlaku juga untuk formulir 1721 A2.
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com