
Sesuai PER 02/PJ/2019 Kantor Pajak memiliki wewenang untuk melakukan penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 1770S yang dilaporkan Wajib Pajak. Salah satu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa SPT tersebut telah diisi secara lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apa saja dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S?
1. SPT Menyatakan Kurang Bayar
2. Wajib Pajak mencantumkan kredit pajak PPh Pasal 21.
3. SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak.
4. SPT ditandatangani oleh ahli waris
5. Status perpajakan Wajib Pajak Pisah Harta atau Memilih Terpisah.
6. SPT memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com