
Merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, seperti wajib pajak badan yang bergerak dibidang pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran minyak, gas dan geothermal, perusahaan dagang asing, dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.